Metode Menangkal Syubhat
Bersama Pemateri :
Syaikh Ibrahim bin `Amir Ar-Ruhaili
Metode Menangkal Syubhat adalah tabligh akbar yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili pada Ahad, 19 Muharram 1445 H / 6 Agustus 2023 M.
Tabligh Akbar Tentang Metode Menangkal Syubhat
- Orang yang mengetahui dan memahami dengan baik.
- Memahami sebagian tapi tidak memahami sebagian yang lain.
- Paham tapi mengalami syubhat dalam beberapa perkara yang sudah dia pahami.
Adapun perkara-perkara agama ada tiga macam:
- Perkara yang halal dan jelas kehalalannya. Seperti halalnya daging binatang ternak, susu, madu dan yang lain.
- Perkara-perkara yang haram dan jelas keharamannya. Seperti meminum khamr, berzina, riba dan semacamnya.
- Di antara dua perkara yang sama-sama jelas ini ada perkara-perkara yang rancu dan samar atau yang terjadi syubhat di dalamnya.
Adanya syubhat ditunjukkan oleh hadits An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhu:
إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ
“Sungguh yang halal itu jelas, yang haram juga jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang syubhat (samar) yang banyak orang tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lihat: Hadits Arbain Ke 6 – Hadits Tentang Syubhat
Adapun fakta dan kondisinya di lapangan juga menunjukkan bahwasanya ada sebagian orang yang mengalami syubhat. Salah satu contohnya adalah terjadinya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam permasalahan-permasalahan yang banyak. Sebagian mereka mengatakan hukumnya halal, sebagian lagi mengatakan hukumnya haram, ada lagi yang mengatakan itu makruh. Dan pendapat yang benar adalah salah satu dari tiga pendapat yang disebutkan ini. Sehingga kita katakan bahwa salah satunya benar. Lantas bagaimana dengan dua yang lain? Dua pendapat yang lain inilah yang dikatakan pemiliknya mengalami syubhat. Dimana mereka tidak bisa membedakan antara dalil yang satu dengan dalil yang lain.
Hal ini disyaratkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dimana beliau mengatakan: “Kadang-kadang kita mengira ada sesuatu yang mirip dengan sesuatu yang lain, atau A sama dengan B, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu.” Karenanya kadang-kadang terjadi kesalahan dalam meng-qiyaskan. Dimana ada orang yang mengatakan bahwasanya permasalahan A adalah cabang dari B, atau permasalahan A mirip dengan permasalahan B. Namun kemudian sebagian ulama yang lebih paham mengatakan bahwa itu adalah peng-qiyasan dengan faktor pembeda yang berpengaruh.
Maka ini bukti bahwasanya fakta di lapangan menunjukkan adanya orang-orang yang mengalami syubhat di antara umat Islam.
Pengertian Syubhat
Syubhat artinya adalah kondisi dimana kita tidak bisa membedakan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kondisinya samar dan rancu. Penyebabnya adalah karena adanya kemiripan antara dua perkara itu. Maka hal ini menyebabkan sebagian orang tidak bisa membedakan antara keduanya.
Ketika para peneliti menyebutkan definisi syubhat adalah kondisi dimana kita tidak bisa membedakan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain, ini menunjukkan bahwasanya syubhat adalah kondisi yang terjadi pada orang yang sedang membahas suatu permasalahan.
Jadi syubhat bukan sifat untuk permasalahan itu sendiri. Bisa jadi permasalahannya gamblang, tapi yang mengalami syubhat adalah sebagian orang yang tidak menguasai permasalahan itu dengan baik. Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewariskan Islam yang sempurna untuk kita semuanya. Beliau mengatakan:
تَرَكْتُكُمْ عَلَى مِثْلِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا
“Aku telah meninggalkan kalian dalam kondisi seperti malam purnama, malamnya mirip dengan siangnya.”
Ini menggambarkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah menuntaskan penyampaian wahyu. Semuanya sudah disampaikan dengan gamblang, sampai diumpamakan seperti malam purnama dimana malamnya terang benderang dan tidak jauh beda dengan kondisi disiang hari.
Maka yang terjadi adalah sebagian orang tidak memahami permasalahan dengan baik.
Jadi kalau kita melihat kembali kepada hadits Nu’man bin Bashir, dan ada penyebutan “syubhat” disana, yang dimaksud bukanlah bahwasanya agama ini ada syubhatnya. Yang terjadi adalah Islam sudah gamblang, hanya saja ada sebagian orang yang tidak bisa membedakan antara hukum yang satu dengan hukum yang lain atau dalil yang satu dengan dalil yang lain.
Sebab terjadinya syubhat
Jatuhnya kita dalam syubhat adalah dimana kita tidak bisa membedakan antara dua perkara. Maka kita kembali kepada pembahasan utama yaitu, metode yang syar’i untuk menepis atau menangkal syubhat. Dan untuk menjawab hal ini kita perlu mengetahui sebab terjadinya syubhat.
Ada tiga sebab terjadinya syubhat, yaitu:
- Tidak bisa membedakan hukum.
- Tidak bisa membedakan kondisi.
- Tidak bisa membedakan dzat atau bendanya.
Tiga sebab ini akan jelas ketika kita menyebutkan contoh. Contohnya adalah ketika didatangkan kepada kita sepotong daging, kemudian kita bertanya apakah daging ini halal atau haram. Maka kita akan membahas tiga perkara tentang daging itu. Yaitu pertanyaan:
- Hukumnya: Siapa yang menyembelihnya?
- Kondisinya: Daging ini bagaimana disembelih?
- Dzatnya: Apakah ini daging yang halal dari binatang ternak atau itu adalah daging babi atau daging binatang-binatang buas yang lain yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa Ta’ala?
Dengan mengetahui tiga penyebab ini, kita akan bisa mengetahui metode yang syar’i untuk bisa menangkal syubhat.
Bentuk-Bentuk Syubhat
1. Isytibah yang berhubungan dengan hukum
Isytibah atau kerancuan dalam hukum memiliki tiga bentuk. Yaitu:
- Tidak bisa membedakan dalil.
- Tidak bisa membedakan sisi pendalilan.
- Bingung mengaplikasikan hukum mutlak terhadap person tertentu.
Simak pada menit ke-43:57
2. Isytibah dalam kondisi
Isytibah memahami kondisi terbagi menjadi dua:
- Kondisi umat secara umum.
- Kondisi kasus per kasus.
Simak pada menit ke-1:20:37
3. Isytibah dalam dzat
Isytibah dalam dzat ini bahkan dialami oleh ulama. Ada ulama yang tidak tahu suatu dzat itu apa. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun pernah mengalami hal itu. Suatu saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menemukan di bawah ranjang beliau ada kurma. Tapi beliau tidak tahu kurma ini halal apa haram. Karena kalau kurma itu adalah kurma sedekah, maka itu haram untuk dikonsumsi oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tapi kalau ternyata kurma itu milik beliau sendiri (bukan kurma sedekah) maka halal.
Contoh yang lain adalah ketika kita menemukan uang jatuh. Dimana ada kemungkinan itu uang jatuh dari kantong kita, dan ada kemungkinan jatuh dari kantongnya orang lain. Maka yang paling selamat dalam kondisi seperti itu adalah menganggap uang itu milik orang lain. Kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang terjerumus kepada sesuatu yang syubhat, maka berarti dia telah terjerumus kepada sesuatu yang haram.”
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Dengarkan dan Download Kajian Tabligh Akbar Tentang Metode Menangkal Syubhat
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk turut menyebarkan kebaikan dengan membagikan link download tabligh akbar ini ke media sosial Antum. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Antum semua.n: agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, agama islam, ceramah agama islam, ceramah agama islam singkat, ceramah agama islam mp3, kumpulan ceramah agama islam, artikel agama islam, pidato agama islam, video ceramah agama islam, islam agama sesat, tausiah agama islam, ajaran agama islam, dakwah agama islam, islam agama, kebenaran agama islam, ceramah singkat agama islam, pengajian agama islam, tausiyah agama islam, kumpulan pidato agama islam, video agama islam, ilmu agama islam, pelajaran agama islam, contoh ceramah agama islam, kumpulan ceramah agama islam singkat, ceramah agama islam terbaru, makna agama islam, info agama islam, kepercayaan agama islam, pengetahuan agama islam
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53140-metode-menangkal-syubhat/